Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi menilai, sistem kepemilikan rumah bagi masyarakat perlu dilakukan upaya yang feasible oleh pemerintah untuk mendapatkan pendanaan rumah dengan mudah.

“Terkait Tapera, sebetulnya perumahan rakyat perlu dilakukan upaya yang lebih jauh, feasible bagi pemerintah maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan pendanaan dan bagaimana memperoleh rumah dengan mudah,” kata Theresia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Theresia mengatakan, bukan hanya Tapera yang harus dilakukan evaluasi terhadap sistem kepemilikan perumahan di Indonesia. Dia mencontohkan di negara lain, ada sebuah lembaga yang memanage hal tersebut sehingga mendapatkan dana murah.

“Pendanaan rumah dengan akses pendanaan seperti itu bisa mengatasi masalah backlog, serta kesejahteraan masyarakat yang akan lebih tertangani dengan baik,” ungkap dia.

“Yang penitng ada kordinasi satu pintu dari pemerintah agar dana ini tidak tersebar dimana - mana. Dana ini menyatu agar bisa digunakan untuk perumahan rakyat,” lanjutnya.

Theresia mengungkapkan, program kepemilikan rumah saat ini bukan hanya untuk kesejahteraan saja, tapi untuk perputaran ekonomi. Dampak yang diberikan industri properti cukup besar dari sektor properti.

“Betapa kompleksnya industri ini dari hilir ke hulu. Ekosistem ini harusnya dimanage lebih fokus bagi pemerintahan yang baru,” ungkap Theresia.

Dia bilang, dengan manajemen kepemilikan rumah rakyat yang lebih tertata, kontribusi properti bisa jauh lebih besar untuk perekonomian Indonesia.

Ini juga dinilai bisa jadi lokomotif yang bagus untuk mendorong ekonomi Indonesia.

“Mudah-mudahan fokus industri perumahan sebagai lokomotif adanya 1 kementeriuan atau lembaga yang fokus mengurusi hal tersebut,” tegas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu yang menjadi sorotan atas aturan tersebut adalah adanya iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/081000226/apakah-program-tapera-menguntungkan-bagi-bisnis-properti-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke