Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa?

KOMPAS.com - Mungkin masih banyak yang bingung BPJS kelas 2 bayar berapa? Nah bagi yang belum tahu, untuk kepesertaan kelas kedua, iuran per bulannya adalah Rp 100.000.

Tarif tersebut berlaku untuk peserta yang bukan penerima upah alias mandiri. Biaya tersebut juga hanya berlaku untuk 1 orang di satu keluarga.

Artinya bila Anda hendak mendaftarkan 3 orang dalam 1 kartu keluarga, maka biaya BPJS kelas 2 yang harus dibayarkan per bulannya adalah Rp 150.000.

BPJS kelas 2 bayar berapa untuk pekerja?

Nah sementara untuk pekerja penerima upah, untuk pembayaran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen, lebih rincinya rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja dari pemotongan gaji.

Dalam aturan kelas BPJS untuk pekerja, karyawan yang gajinya di atas Rp 4 juta lazimnya akan masuk dalam kelas 1. Sementara untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta, akan digolongkan dalam kelas 2.

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) atau yang tergolong masyarakat miskin, maka iuran BPJS Kesehatannya dibayar penuh oleh pemerintah dan masuk kategori kelas 3.

PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.

Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

BPJS Kesehatan kelas 2 bayar berapa untuk ASN?

Berikutnya untuk iuran bagi pekerja penerima upah atau PPU yang terdiri atas pejabat negara, ASN, dan TNI Polri, besaran iuran adalah 5 persen.

Rinciannya 1 persen ditanggung pekerja dari pemotongan gaji per bulan, dan 4 persen ditanggung pemberi kerja.

Tentang kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.

Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta. Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:

Kelas I

  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas lebih baik dibandingkan kelas lainnya, seperti kamar dengan maksimal dua atau tiga tempat tidur, kamar mandi di dalam, AC, dan televisi.
  • Biaya: Iuran bulanan lebih tinggi dibandingkan kelas II dan kelas III. Di mana iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000.
  • Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih nyaman.

Kelas II

  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas standar, seperti kamar dengan maksimal lima atau enam tempat tidur, kamar mandi di dalam atau di luar, tanpa AC.
  • Biaya: Iuran bulanan menengah, lebih tinggi dibandingkan kelas III tetapi lebih rendah dibandingkan kelas I.
  • Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, dengan fasilitas kamar yang cukup nyaman.

Kelas III

Jadi sudah tidak bingung kan BPJS kelas 2 bayar berapa?

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/132711926/bpjs-kelas-2-bayar-berapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke