Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh Pastikan Bakal Gelar Demo

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak kebijakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memastikan opsi unjuk rasa akan dipilih apabila penolakan terhadap iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak digubris pemerintah.

"Jelas pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini (penolakan iuran Tapera)," kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Elly mengatakan, sebelum menggelar aksi unjuk rasa, pihaknya akan melakukan membicarakan penolakan iuran Tapera dengan para anggota di tingkat daerah.

Kemudian, menyiapkan pernyataan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas penolakan kebijakan tersebut.

"Kita bicarakan di daerah akan bereaksi dulu dengan cara seperti ini itu kami menyiapkan kertas posisi menyikapi bersama dengan apindo dalam waktu dekat, karena ini sudah mendesak," ujarnya.

Elly mengatakan, iuran Tapera akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat mengingat upah pekerja masih rendah.

Selain itu, ia khawatir sebelum iuran Tapera berlaku pada 2027 mendatang, para pengusaha sudah memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tak sanggup menanggung beban iuran tambahan.

"Saya khawatir sebelum ini diundangkan dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulu ini pabrik yang ditutup karena kita tidak sanggup," ucap dia.

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/164000226/tolak-iuran-tapera-serikat-buruh-pastikan-bakal-gelar-demo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke