Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan, dana tabungan yang dihimpun dari masyarakat atau portofolio tabungan akan dikelola dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjabarkan, portofolio tersebut akan dioptimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang dijalankan oleh para manajer investasi.

"Portofolionya sebanyak 80 persen di obligasi. Paling banyak di obligasi negara dan sebagian di obligasi korporat," kata dia dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024).

Ia menambahkan, rujukan selera risiko (guideline risk appetite) yang digunakan BP Tapera adalah instrumen obligasi yang dibeli oleh manajer invetasi adalah memiliki minimal grade A.

Saat ini, kebanyakan portofolio investasi tabungan yang dikelola BP Tapera berada di level AAA (triple A).

"Jadi memang sangat secure, sangat aman. Itu memang risk appetite yang selama ini kami jadikan sebagai guidance," imbuh dia.

Seiring dengan itu, Heru bilang, pihaknya juga terus mengevaluasi kinerja dari manajer investasi setiap tiga bulan sekali.

Heru menjelaskan, program iuran Tapera ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah. Hal tersebut diimplementasikan melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.

"Di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensinya sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik MBR, kelas menengah, maupun pekerja kelas atas," tandas dia.

Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.


Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/220010626/portofolio-investasi-tapera-didominasi-penempatan-ke-obligasi-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke