Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

QRIS, atau yang dibaca KRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia, agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga.

Kode barcode atau QR code tersebut merupakan sebuah kode matriks dua dimensi, yang terdiri dari penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas. 

QR code memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.

Seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara yang menggunakan QRIS dapat dipakai di seluruh toko, gerai, pedagang, parkir, tiket wisata, dan merchant berlogo QRIS.

Lantas, bagaimana cara daftar sebagai merchant QRIS?

Cara daftar sebagai merchant QRIS

Sejauh ini tidak ada biaya tambahan saat melakukan transaksi pembayaran melalui QRIS di seluruh merchant ritel.

Untuk menjadi merchant QRIS, hanya dibutuhkan rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin BI.

Anda dapat melengkapi data usaha dan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan menunggu proses verifikasi pembuatan merchant ID dan pencetakan kode QRIS.

Adapun daftar penyelenggara QRIS resmi yang sudah terdaftar di BI bisa dilihat di sini: Daftar PJSP QRIS resmi.

Anda bisa melengkapi dokumen dan mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan masing-masing penyelenggara QRIS.

Nantinya, merchant yang sudah memiliki kode barcode QRIS bisa menerima pembayaran menggunakan QRIS.

Sebagai informasi, seluruh penyelenggara QR code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR.

Itulah cara daftar sebagai merchant QRIS dan daftar penyelenggara QRIS resmi di Indonesia. 

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/220300726/cara-daftar-sebagai-merchant-qris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke