Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Fintech P2P Financing pada Mei 2024 lalu.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berdasarkan prinsip syariah.

Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya, seperti fintech peer to peer lending.

Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan fintech financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.

“Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” kata Dian dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah merupakan salah satu strategi dalam mengakselerasi layanan perbankan syariah, termasuk BPR Syariah melalui sinergi dan kerja sama dengan fintech financing.

Sinergi dan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan dan pemantauan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan layanan perbankan digital serta mendorong digitalisasi layanan BPR Syariah.

Adapun, Pedoman Kerja Sama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah dengan fintech financing ini disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.

Dian bilang, pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah.

Dengan demikian, harapannya dapat mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan fintech financing dalam implementasinya.

Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan fintech financing, antara lain sebagai berikut.

  • Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan
  • Jenis akad yang dapat digunakan
  • Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan
  • Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerja sama, melakukan analisis pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.

https://money.kompas.com/read/2024/06/04/202500726/ojk-terbitkan-pedoman-kerja-sama-bpr-syariah-dan-fintech-financing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke