Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Fintech: Marak Penyalahgunaan QRIS Jadi Tanggung Jawab Bersama

Direktur Eksekutif Aftech, Aries Setiadi, memberikan beberapa saran agar aman dalam bertransaksi digital menggunakan QRIS sehingga tak jadi korban kejahatan.

Seperti memastikan pemilik QR adalah lembaga resmi, periksa keaslian kode QR, tidak sembarangan membagikan kode QR, dan tidak sembarangan memindai kode QR yang beredar di internet.

“Mohon untuk tidak memindai kode QR yang memiliki perbedaan dari nama atau institusi pemilik website. Jika memang dari pihak penerima pembayaran sudah memberitahu bahwa ada perbedaan," terang Aries dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

"Kita sebagai pengguna tetap harus pastikan ulang, jangan sampai yang memberikan informasi tersebut merupakan penipu bukan pihak resmi,” tambah dia.

Aftech menyatakan bahwa penyalagunaan QRIS yang terjadi dalam transaksi keuangan digital menjadi tanggung jawab setiap pihak.

Ia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau dan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar selalu bijak dan waspada dalam bertransaksi digital menggunakan metode pembayaran QRIS.

“Aftech rutin melakukan kegiatan edukasi dan lliterasi bukan hanya kepada pengguna, namun juga kepada merchant serta anggota-anggota,” ujar dia.

Aries menegaskan, sebagai asosiasi yang juga berfokus pada edukasi dan literasi, Aftech terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan fintech yang legal dan hindari yang ilegal.

Pihaknya juga telah menerbitkan kode etik bagi pelaku Penyelenggara Aktivitas Payment Initiation dan Acquiring Service (PIAS) serta fasilitator transaksi pembayaran lainnya.

"Ini yang mendorong anggota Aftech di dalam kelompok sistem pembayaran mematuhi prinsip-prinsip governance, risk management, dan compliance (GRC) dan pelindungan konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru menilai kasus penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

Pengguna atau merchant, merchant aggregator, payment Gateway, OJK, dan BI bersama-sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan. Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.

"Merchant bisa saja mereka izinnya merchant dan lolos verifikasi, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan. Semua pihak termasuk unsur pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negatif tersebut tidak terjadi," ujar Heru.

Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS sering terjadi. Sebut saja modus menciptakan QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau merchant yang sah.

Modus lain kejahatan QRIS seperti scamming di mana pelaku penipuan mengaku sebagai pihak yang sah dan menawarkan hadiah (giveaway) jika korban melakukan transfer mengunakan QRIS.

Ada lagi modus dengan mengaku pihak dari bank di mana korban dalam percakapan dengan pelaku diminta memberikan informasi OTP dan dipandu melakukan transaksi QRIS.

"Ke depan harus bersama-sama mengantisipasi dan memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Harus ada manajemen resiko yang dibahas bersama seluruh pihak," ujar Heru.

Heru menambahkan, pengguna atau konsumen harus diberikan edukasi agar penggunaan QRIS tidak disalahgunakan. Penegakan hukum juga harus dilakukan memberikan efek jera dengan menindak pelaku yang memang melakukan penyalahgunaan.

"Bank Indonesia, OJK, punya fungsi dan harus bergerak cepat apabila terjadi penyimpangan. Khusus yang menyalahgunakan langsung blokir akunnya sehingga menyelamatkan uang masyarakat yang sudah menyetor," tutur Heru.

Berdasarkan data, Ekosistem ekonomi digital masih menunjukkan pertumbuhan positif. Dari sisi transaksi, BI mencatat per April 2024 nominal transaksi melalui QRIS masih tumbuh triple digits 194,06 persen yoy.

Jumlah pengguna QRIS juga meningkat menjadi 48,90 juta, dengan jumlah merchant 31,86 juta, termasuk UMKM. Nominal transaksi digital banking juga tumbuh 19,08 persen yoy, hingga mencapai Rp 5.340,92 triliun.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga dipandang legitimasi dari pemerintah dan regulator terhadap industri fintech.

Pertumbuhan industri fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan progresif dan dukungan pemerintah telah membawa perubahan positif bagi inklusi keuangan di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/07/145408826/asosiasi-fintech-marak-penyalahgunaan-qris-jadi-tanggung-jawab-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke