Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memahami Apa Itu Deposito dan Pencairannya

Deposito bisa dijadikan sebagai salah satu pilihan penyimpanan dana, dibandingkan hanya ditabung secara biasa.

Secara umum suku bunga deposito cukup kompetitif, lebih tinggi dibandingkan suku bunga tabungan biasa.

Tak hanya memperoleh bunga, deposito bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan atas suatu kredit. Anda yang memilih menyimpan dana ke dalam bentuk deposito akan memperoleh bilyet deposito.

Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau bisa juga sebagai fasilitas yang diberikan kreditur kepada debitur.

Lantas, apa itu pengertian deposito?

Pengertian deposito

Deposito adalah simpanan dana yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu sesuai yang sudah disepakati.

Deposito termasuk investasi yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Simpanan dana berupa deposito direkomendasikan bagi nasabah yang mempunyai kebutuhan terencana, dengan menyesuaikan jangka waktu sesuai tujuan keuangan masing-masing.

Calon investor yang berminat menaruh dananya dalam bentuk deposito, bisa melakukannya dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.

Jangka waktu deposito

Pencairan deposito bisa dilakukan oleh yang bersangkutan saat jatuh tempo dengan mengisi formulir dan mendatangi bank secara langsung.

Untuk pencairan deposito yang dilakukan sebelum jatuh tempo, biasanya akan dikenai denda sesuai kebijakan bank masing-masing.

Sementara itu, deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).

Pada produk deposito berjangka, terdapat pilihan tenor atau jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Deposito berjangka bisa dicairkan setelah jangka waktu habis.

Deposito ini akan diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.

Setiap deposan akan memperoleh bunga dengan waktu pembayaran yang sesuai kebijakan bank masing-masing.

Pembayaran bunga deposito bisa dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang dipilih.

Saat jatuh tempo, deposan berhak menerima nilai pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

Demikian rangkuman informasi mengenai penjelasan apa itu pengertian deposito, jangka waktu, hingga pencairannya.

https://money.kompas.com/read/2024/06/10/204300726/memahami-apa-itu-deposito-dan-pencairannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke