Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Periksa Laporan Keuangan Indofarma, Siap Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentunya bilamana ada pelanggaran-pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi terhadap hal tersebut," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap emiten BUMN ini telah dilakukan dan sedang berjalan.

Dalam pasar modal, emiten patut mengedepankan keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik.

"OJK telah mengatur disclosure kepada seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan sejumlah aktivitas terindikasi fraud atau kecurangan yang berujung kerugian pada PT Indofarma Tbk (INAF).

Temuan yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 itu salah satunya menyebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma diduga terjerat pinjaman online atau pinjol.

Berdasarkan IHPS II Tahun 2023 yang dirilis BPK, PT Indofarma dan anak perusahaannya, PT IGM, melakukan beberapa aktivitas yang berujung kerugian.

Beberapa aktivitas berindikasi fraud tersebut, antara lain melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).

Dua perusahaan pelat merah itu juga disebut menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.


Tak hanya itu, Indofarma dan anak usahanya diduga melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, serta penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.

BPK menyebut, aktivitas tanpa analisis itu, antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation. Mereka juga terindikasi menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

Temuan BPK mengungkapkan, PT Indofarma dan PT IGM mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, sebuah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah.

"Menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan," tulis BPK.

Bahkan, BPK menemukan, PT Indofarma Tbk dan PT IGM melakukan pinjaman online atau fintech landing.

Permasalahan tersebut pun mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar.

Jumlah itu terdiri dari piutang macet Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

https://money.kompas.com/read/2024/06/11/120000126/ojk-periksa-laporan-keuangan-indofarma-siap-beri-sanksi-jika-ada-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke