Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Wajib pajak harus memadankan NIK dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 3 Juni 2024, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.594.000.

Jumlah tersebut setara dengan 99,07 persen dari total keseluruhan 74.280.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, salah satu tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP ialah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. 

Ini merupakan bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP).

Selain itu, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Lalu, bagaimana cara memadankan NIK dengan NPWP? 

Cara memadankan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

  • Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  • Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id.
  • Selanjutnya pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Bagaimana jika wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP?

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.

Untuk diketahui, NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni dan mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa mereka berisiko mendapatkan enam bahaya.

Berikut enam bahaya menanti jika tidak memadankan NIK dengan NPWP:

  1. layanan pencairan dana pemerintah;
  2. layanan ekspor dan impor;
  3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

https://money.kompas.com/read/2024/06/12/000722626/simak-cara-memadankan-nik-dan-npwp-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke