Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

Kabar terakhir menyebut, keduanya tengah melaksanakan proses uji tuntas atau due diligence yang ditargetkan rampung sejak April 2024 lalu.

Namun demikian, adanya keterlambatan pengumpulan data dalam proses membuat pengambilan keputusan selanjutnya terpaksa diundur.

Belakangan santer kabar, due diligence antara BTN Syariah dan Bank Muamalat tidak menemukan titik terang.

Lantas bagaimana sebenarnya kelanjutan dari proses merger dua bank yang digadang-gadang bakal menemani PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menduduki deretan bank syariah terbesar di Indonesia?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, rangkaian proses merger masih terus berlangsung.

"Sampai dengan saya ini saya belum menerima info mengenai gagalnya akuisisi ini ya. Yang saya dengar proses negosiasi masih sedang berlangsung. Tentu keputusannya terserah para pihak," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (14/6/2024).

Ia menjelaskan, OJK pada dasarnya selalu berada dalam posisi mendukung proses merger yang terjadi.

"Jelas bahwa kita memerlukan 2 sampai 3 bank syariah besar selain BSI untuk menciptakan pasar perbankan syariah yang sehat, dan memperkuat daya saing bank-bank syariah dengan bank konvensional," terang dia.

Dian berujar, diskusi terkait konsolidasi bank-bank syariah ini masih terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK.

Menurut dia, pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank pada akhirnya.

Sementara itu, upaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023–2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya OJK, melainkan seluruh manajemen dan pemilik bank.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kesiapan tiap bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.

Dengan demikian, Dian berharap konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Sampai dengan saat ini OJK belum merasa perlu untuk menggunakan kewenangan dari UU P2SK terkait dengan kewenangan OJK melakukan forced consolidation," terang Dian.

Dalam kesempatan terpisah, Corporate Secretary PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hayunaji mengatakan, keputusan kelanjutan merger antara Bank Muamalat dan BTN Syariah merupakan wewenang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang saham pengendali perusahaan.

"Kami tentunya akan mengikuti arahan dari PSP (pemegang saham pengendali)" ujar dia.

Sementara itu, BPKH hanya berkomentar singkat ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan merger antara BTN dan Muamalat.

Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menuturkan, proses due diligence masih berlangsung.

"Hingga saat ini proses masih bergulir dalam tahapan due diligence, belum ada info lain terkait hal ini," ungkap dia.

Kompas.com sendiri telah berulang kali mencoba menghubungi Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu untuk meminta konfirmasi terkait kelanjutan merger antara BTN Syariah dan Muamalat.

Namun, sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari konfirmasi tersebut.

Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year).

Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Hasil merger dua bank tersebut diproyeksikan akan menghasilkan bank syariah dengan aset mencapai Rp 114,6 triliun.

Hal tersebut akan membuat BTN Syariah menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

https://money.kompas.com/read/2024/06/14/070200926/apa-kabar-rencana-merger-btn-syariah-dan-bank-muamalat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke