Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM Sebut Izin Kelola Tambang NU Bisa Terbit Tahun Ini

Pemerintah memang memberikan peluang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Arifin mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk NU dimungkinkan terbit tahun ini.

"(Izin pertambangan NU) lagi diurus, dalam proses administrasi. Kayaknya iya (terbit tahun ini)," ujar Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, perizinan kelola tambang oleh ormas keagamaan berdasarkan rekomendasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan izin pertambangannya dari Kementerian ESDM.

"Rekomendasi dari Kementerian Investasi. Pertambangan tetap di kita (Kementerian ESDM)," kata dia.

Pemerintah telah menyediakan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan-perusahaan besar untuk diberikan ke ormas keagamaan.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan-lahan tersebut dialokasikan untuk 6 ormas keagamaan meliputi NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Adapun hingga saat ini, NU menjadi satu-satunya ormas keagamaan yang sudah mengajukan izin kelola tambang. NU dipastikan bakal mengelola lahan pertambangan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Arifin bilang, pemerintah menunggu ormas keagamaan lainnya yang memang ingin mengelola lahan tambang, sebab memang ada alokasi yang disediakan.

"Kita lagi tunggu (ormas lainnya). Ada jatahnya (untuk setiap ormas keagamaan)," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/06/19/194700026/menteri-esdm-sebut-izin-kelola-tambang-nu-bisa-terbit-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke