Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/6/2024), banding tersebut dilakukan OJK atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I dan Tergugat II terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.

Amar putusan menerangkan majelis hakim PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II.

Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000.

Dengan demikian, artinya putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan pengajuan banding dari OJK ditolak.

Padahal, menurut pengamat asuransi Kapler Marpaung, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkret oleh pemiliknya.

Akan tetapi, saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.

Menurut Kapler, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life adalah keputusan yang benar untuk mencegah agar kerugian nasabah tidak terus berlanjut dan semakin banyak yang dirugikan.

Dijelaskannya, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.

"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karen akan semakin lama aset perusahan semakin berkurang," sebut Kapler dalam keterangannya.

Sebelumnya, areskrim Polri telah menetapkan pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Kendati begitu, keberadaannya tidak diketahui sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri.

Kapler mengatakan, dari sudut pandang governance harusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri.

"Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga/ instansi pemerintah RI yang manapun," ujar Kapler.

Apalagi, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.

Ia menyayangkan bos Kresna Group itu melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga nasabah pemegang polis yang dirugikan.

Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU memiliki solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Kresna Life juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020. Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.

Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun.

https://money.kompas.com/read/2024/06/22/000719026/pengamat-sebut-pencabutan-izin-kresna-life-untuk-lindungi-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke