Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Tapera: Kriteria Peserta, Manfaat, hingga Besaran Iurannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Apa itu Tapera? 

Merujuk penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Iuran Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Dana tersebut nantinya akan digunakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Pemerintah berharap program tabungan Tapera dapat mendukung pembiayaan perumahan bagi para pekerja di Indonesia. Tapera pun dianggap sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia.

Kendati demikian, Tapera juga dinilai sebagai solusi untuk mengatasi masalah perumahan yang mendesak di Indonesia, di mana masih banyak masyarakat belum memiliki rumah layak huni, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi.

Kategori peserta Tapera

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Merujuk Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:

Besaran iuran Tapera

Adapun besaran potongan untuk iuran Tapera diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Rinciannya, potongan dana Tapera dibayarkan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan dibayarkan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kemudian pada Pasal 14 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

Manfaat Tapera

Iuran Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa:

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sementara itu, peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir. (Alicia Diahwahyuningtyas, Rizal Setyo Nugroho)

https://money.kompas.com/read/2024/07/02/235440626/mengenal-tapera-kriteria-peserta-manfaat-hingga-besaran-iurannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke