Penawaran Produk Keuangan Lewat SMS dan Telepon Dilarang
Kompas.com - 04/06/2014, 20:03 WIB
OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.