Kemenhub Diminta Awasi Ketat Implementasi Tarif Batas Bawah Maskapai
Yoga Sukmana
Kompas.com - 19/01/2015, 12:06 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengawasi secara ketat implementasi Peraturan Menteri (PM) No.91/2014 terkait penerapan tarif batas batas bawah 40 persen terhadap semua maskapai penerbangan.