Menteri ESDM: Perubahan Status Freeport Tidak Perlu Revisi UU Minerba
Estu Suryowati
Kompas.com - 15/06/2015, 18:46 WIB
Perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.