Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dephub Minta PLN Buat Kontrak Panjang Pengangkutan Batubara

Kompas.com - 02/03/2008, 18:14 WIB

JAKARTA,MINGGU - Departemen Perhubungan meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat kontrak jangka panjang pengangkutan batubara untuk memenuhi pasokan bagi pembangkitnya. "Jika kontrak jangka panjang maka perkiraan kebutuhan batubaranya lebih terukur dan secara tidak langsung membantu pengusaha nasional mengembangkan armadanya," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menjawab pertanyaan pers, akhir pekan, di Jakarta. 

Penegasan tersebut terkait dengan usulan BUMN kelistrikan tersebut agar pemerintah c.q. Departemen Perhubungan memberikan dispensasi untuk menggunakan kapal asing untuk mengangkut kebutuhan batubara pembangkit listrik, khususnya pada saat cuaca buruk. Menurut Jusman, jika PLN mau membuat kontrak jangka panjang dengan pemilik kapal nasional maka hal itu secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada pemilik kapal untuk mencari pendanaan bagi pengembangan armada baru. "Ini juga sejalan dengan Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," katanya.
   
Selain itu, dari sisi manajemen stok, kontrak jangka panjang lebih menjamin ketersediaan ketimbang jangka pendek. "Jika terkait dengan cuaca, hal itu hanya soal pilihan kapal. Jika cuaca buruk sebaiknya gunakan yang tahan gelombang," kata Jusman.

Pada bagian lain, Jusman juga menyesalkan manajamen PT PLN selama ini karena dalam hal ketersediaan kapal nasional, BUMN kelistrikan itu lebih mengandalkan pendapat dari pihak lain dan tidak pernah mengkonfirmasikan ke Dephub sendiri. "Direksi PLN tidak pernah datang ke Dephub untuk membicarakan masalah kapal. Dia hanya mendengar dari omongan orang lain," kata Jusman.

Padahal, sesuai Inpres 5/2005, sedikitnya 13 kementerian dan seluruh Pemerintah Daerah diminta memprioritaskan perusahaan pelayaran nasional untuk mengangkut komoditas domestik. "Khusus batubara, masih bisa menggunakan kapal asing, jika kapal nasional tidak tersedia. Selama masih ada (kapal berbendera nasional) maka opsi untuk asing menjadi tertutup. Saya sudah perintahkan hal ini ke jajaran saya untuk tidak memberi dispensasi lagi," kata Jusman.
   
Sebelumnya Plh Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN Fahmy Mochtar mengusulkan agar pemerintah memberikan dispensasi untuk kapal angkutan batu bara dalam negeri terkait asas cabotage (kewajiban komoditas dalam negeri diangkut oleh armada nasional). Tujuannya, agar bila kapal dalam negeri terbatas dalam melakukan pengangkutan, maka kepada kapal asing diberi kesempatan untuk mengangkut.  "Ini sejalan dengan proyek pembangkit 10.000 MW akan ada tambahan kebutuhan batu bara yang juga membutuhkan kapal tambahan. Kalau memang faktanya kapal nasional itu belum cukup jangan ya jangan terlalu ketat dalam hal pemberlakuan asas cabotage-nya," kata Fahmy. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com