Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Penerimaan Pajak Tumbuh 21 Persen

Kompas.com - 11/06/2008, 22:07 WIB

     

 
JAKARTA, RABU - Penerimaan pajak pada tahun 2009 ditargetkan akan meningkat 21 persen di atas realisasi penerimaan pajak pada tahun 2008. Itu dimungkinkan karena nominal produk domestik bruto atau PDB diperkirakan akan meningkat dari Rp 4.484,2 triliun di tahun 2008 menjadi Rp 5.275,9 triliun di tahun 2009. Ini menjadi salah satu sumber penerimaan pajak penghasilan atau PPh, sehingga kondisi itu diperkirakan dapat mendorong penerimaan seluruh jenis pajak tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (11/6) petang.

Menurut Menkeu, terdapat tiga faktor yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak di tahun 2009. Pertama, pertumbuhan nominal PDB di tahun 2009 yang diper kirakan meningkat 12,7 persen.

Kedua, adanya berbagai kebijakan baru antara lain amandemen undang-undang PPh yang menyebabkan penurunan tarif, perluasan lapisan tarif, dan kenaikan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan lain yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak adalah adanya insentif pajak yang diberikan kepada sek tor minyak, panas bumi, dan investasi di sector-sektor tertentu.

Ketiga adalah adanya upaya-upaya administrasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak yang diharapkan akan dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun depan, yakni program intensifikasi dan ekstensifikasi, ujar Menkeu.

Dalam paparannya kepada Panitia Anggaran Sri Mulyani menyebutkan bahwa target pendapatan negara dan hibah tahun 2009 akan ditingkatkan dari perkiraan semula Rp 1.024,5 triliun menjadi Rp 1.060 triliun. "Pendapatan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 729,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP senilai Rp 330,1 triliun," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com