Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pembelian Indosat Sah

Kompas.com - 13/06/2008, 17:23 WIB

JAKARTA,JUMAT - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan transaksi pembelian saham STT di PT Indosat oleh Qatar Telecomunication sah sebagai sebuah transaksi bisnis biasa. "Pembelian saham STT di PT Indonsat oleh Q Tel ini suatu transaksi bisnis biasa. Sebagai sebuah transaksi bisnis ini sah," kata Wapres M Jusuf Kalla seperti dikutip Antara, Jumat (13/6) di Jakarta.

Sebelumnya terjadi polemik di masyarakat atas pembelian saham STT di PT Indosat oleh Qatar Telecomunication. Q Tel mengambil saham STT sebesar 40,8 persen.
    
Namun ketika ditanyakan soal prosentase saham yang dibeli Q Tel sebesar 40,8 persen melebihi aturan yang dibolehkan dalam persaingan usaha (monopoli). Wapres mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bappepam untuk mengaturnya. "Nanti juga dilihat oleh KPPU setelah transaksi," kata Wapres.

Menyangkut ketentuan tidak boleh adanya monopoli sebagaimana yang diutarakan oleh KPPU.  "Itukan efektifnya satu tahun, memang bisa saja setelah ini dijual lagi ke perusahaan nasional," kata Wapres.
     
Ketika ditanyakan kemungkinan pemerintah mengambil alih saham tersebut, Wapres mengatakan pada prinsipnya pemerintah jika ada kelebihan uang maka lebih baik menanamkan ke proyek yang memiliki nilai tambah lagi. "Kalau Indosat ini tak ada nilai tambahnya soal lapangan pekerjaan dan juga pendapatan kepada pemerintah. Tapi kita juga harus menjaga agar sistem monopoli tidak terjadi dalam telekomunikasi," kata Wapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com