Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 25/06/2008, 13:09 WIB

JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Burhanuddin terjerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU No 20/2001. Pasal 2 UU No 31/1999 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada dakwaan primer JPU yang diketuai oleh Rudi Margono, Burhanuddin selaku Gubernur BI yang diangkat Presiden RI dan selaku pimpinan merangkap anggota dewan gubernur BI, baik sendiri ataupun bersama-sama dengan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang berkas perkaranya terpisah, ataupun dengan anggota dewan gubernur BI lainnya, yaitu Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, secara melawan hukum mengambil dan menggunakan dana BI yang ada pada YPPI atau menjadi beban BI untuk menggantinya.

"Selain itu, terdakwa Burhanuddin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya Paul Sutopo senilai Rp 10 miliar, Hendro Budiono sebesar Rp 10 miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Sudradjat Djiwandono Rp 25 miliar, dan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu sejumlah Rp 31,5 miliar," Rudi menjelaskan, Rabu (25/6).

Sementara itu, dakwaan kesatu subsider Burhanuddin jatuh pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999. Untuk dakwaan kedua primer, BA bersama Oey, Rusli, dan Aulia pada Mei 2003, bertempat di Kantor BI atau tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor, telah memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Pemberian atau janji itu dengan maksud agar keduanya mendukung kepentingan politik tentang penyelesaian kasus BLBI dan amandemen UU BI.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 5 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara, dakwaan kedua subsider BA dijerat Pasal 13 UU No 31/1999 jo Pasal 55 KUHP," jelasnya. Dakwaan ini, oleh Burhanuddin dan tim kuasa hukumnya, dibantah.

Menurut mereka, dakwaan ini tidak sesuai. Uang YPPI tidak termasuk dalam keuangan negara karena tidak menjadi tanggung jawab menteri keuangan. Selain itu, tindakan yang dilakukan Burhanuddin berdasar keputusan kolektif. Oleh karena itu, tidak seharusnya kasus ini dikriminalkan. "Kalau kolektif berarti dibawanya ke DPR," ujar kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaff.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com