JAKARTA, RABU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang kedua yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/7).
Dalam eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya, Burhanuddin menyatakan bahwa aliran dana sebesar Rp 100 miliar itu merupakan keputusan kolektif Dewan Gubernur sehingga tidak bisa dikriminalisasi. Burhanudin juga beralasan, kinerjanya baik selama menjabat sebagai Gubernur BI sehingga memperoleh penghargaan sebagai gubernur bank sentral terbaik se-Asia.
JPU mengatakan, eksepsi yang diajukan Burhanuddin tidak memenuhi kriteria hukum Pasal 156 (1) KUHAP. "Materi eksepsi sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti sehingga harus ditolak karena itu bukan materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," ujar JPU Rudi Margono dalam pembacaan tanggapannya.
Selain itu, JPU juga mengkritik eksepsi Burhanuddin yang dinilai salah mengutip UU. Seharusnya yang dikutip adalah UU No 30/2002, namun yang tertulis adalah UU No 32/2002 tentang penyiaran. JPU juga menanggapi miring prestasi Burhanuddin sebagai gubernur bank sentral terbaik se-Asia. "Itu tidak jaminan bahwa terdakwa juga dapat melakukan perbuatan tercela," tutur Rudi.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (9/7) mendatang pukul 09.00 untuk mendengarkan pernyataan sikap majelis terhadap eksepsi Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.