Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keberatan Burhanuddin Abdullah

Kompas.com - 02/07/2008, 10:53 WIB

JAKARTA, RABU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang kedua yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/7).

Dalam eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya, Burhanuddin menyatakan bahwa aliran dana sebesar Rp 100 miliar itu merupakan keputusan kolektif Dewan Gubernur sehingga tidak bisa dikriminalisasi. Burhanudin juga beralasan, kinerjanya baik selama menjabat sebagai Gubernur BI sehingga memperoleh penghargaan sebagai gubernur bank sentral terbaik se-Asia.

JPU mengatakan, eksepsi yang diajukan Burhanuddin tidak memenuhi kriteria hukum Pasal 156 (1) KUHAP. "Materi eksepsi sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti sehingga harus ditolak karena itu bukan materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," ujar JPU Rudi Margono dalam pembacaan tanggapannya.

Selain itu, JPU juga mengkritik eksepsi Burhanuddin yang dinilai salah mengutip UU. Seharusnya yang dikutip adalah UU No 30/2002, namun yang tertulis adalah UU No 32/2002 tentang penyiaran. JPU juga menanggapi miring prestasi Burhanuddin sebagai gubernur bank sentral terbaik se-Asia. "Itu tidak jaminan bahwa terdakwa juga dapat melakukan perbuatan tercela," tutur Rudi.

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (9/7) mendatang pukul 09.00 untuk mendengarkan pernyataan sikap majelis terhadap eksepsi Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com