JAKARTA, SABTU-Perusahaan yang go public atau mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia akan membayar pajak lebih murah lima persen dibandingkan perusahaan lain yang tidak tercatat di bursa. Ini ditetapkan untuk mendorong perusahaan-perusahaan swasta lebih membuka diri dengan mencatatkan diri di bursa.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (12/7). Tarif PPh UMKM itu merupakan kesepakatan akhir Panitia Kerja RUU PPh yang terdiri atas wakil dari sepuluh fraksi di DPR dan pihak pemerintah.
Dradjad mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut, perusahaan go public masih harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain mencatatkan 40 persen sahamnya dan memperdagangkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia juga harus memenuhi berbagai syarat lainnya yang akan ditetapkan pemerintah.
"Jika seluruh persyaratan itu dipenuhi, maka dia berhak mendapatkan diskon pajak lima persen dari tarif PPh normal," ujar Dradjad.
Saat ini, tarif PPh bagi wajib pajak badan ditetapkan 28 persen. Ini merupakan tarif pajak tunggal, sehingga berbeda dengan tarif pajak orang pribadi yang ditetapkan secara progresif. (OIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.