Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UMKM Didiskon 50 Persen

Kompas.com - 12/07/2008, 16:24 WIB

JAKARTA, SABTU- Pajak Penghasilan atau PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM akhirnya ditetapkan lebih murah 50 persen dibandingkan tarif PPh wajib pajak badan lainnya. Tarif PPh wajib pajak badan ditetapkan 28 persen, sedangkan P Ph UMKM hanya 14 persen. Ini dilakukan karena DPR dan pemerintah ingin memberikan dukungan terhadap perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut.

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (12/7). Tarif PPh UMKM itu merupakan kesepakatan akhir Panitia Kerja RUU PPh yang terdiri atas wakil dari sepuluh fraksi di DPR dan pihak pemerintah.

Bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun mendapatkan fasilitas tarif PPh sebesar 50 persen dari tarif normal. Tarif itu diberikan hingga serendah-rendahnya omzet Rp 4,8 miliar. "Besarnya jumlah peredaran tersebut bisa diubah di masa yang akan datang dengan sebuah peraturan menteri keuangan," ujar Dradjad.

Sebagai ilustrasi, ada wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki omzet Rp 5 miliar dan keuntungan bersihnya setara 10 persen dari omzetnya atau Rp 500 juta. Maka pajak atas penghasilannya yang mencapai rp 480 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 14 persen. Kemudian terhadap penghasilan sisanya (yaitu Rp 500 juta dikurang Rp 480 juta=Rp 20 juta) akan dikenakan tarif PPh badan normal, yakni 28 persen.

Menurut Dradjad, fasilitas ini diberikan kepada UMKM, namun dengan syarat harus berbadan hukum. Jika wajib pajak tersebut tidak berbadan hukum, maka perhitungan PPh-nya akan disamakan dengan wajib pajak pribadi yang tarifnya jauh lebih tinggi dan bersifat progresif, bukan tarif pajak tunggal seperti yang ditetapkan untuk UMKM.

Simulasinya, bagi wajib pajak UMKM yang berbadan hukum, memiliki omzet Rp 5 miliar, dan keuntungan sebesar 10 persen, harus membayar PPh sebesar Rp 140 juta , jika tidak menggunakan fasilitas diskon 50 persen. Namun, jika dia mendapatkan fasilitas diskon 50 persen, maka PPh yang harus dibayarnya hanya 72,8 juta.

Jika UMKM itu tidak berbadan hukum, maka PPh-nya bisa mencapai Rp 95 juta. Dengan demikian, UMKM tersebut mendapatkan insentif sebesar hampir separuh dari tar if PPh yang tidak kena fasilitas. Jika omzetnya semakin besar, maka proporsi insentif ini terhadap PPh yang tidak mendapatkan fasilitas akan semakin kecil.

"Jadi UMKM diberi dua insentif, yakni pertama, tarif pajakya separuh dari tarif normal. Kedua, jika berbadan hukum, PPh-nya jauh lebih rendah dibandingkan jika dia menjadi wajib pajak orang pribadi," ujar Dradjad. (Orin Basuki)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com