Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Persilakan QTel Bertemu BKPM

Kompas.com - 27/08/2008, 15:36 WIB

Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto

JAKARTA, RABU — Pemerintah selaku pemegang saham perusahaan publik di tubuh Indosat bertahan untuk tidak menjual sisa saham senilai 14 persen terkait rencana tender offer Qatar Telecom pada perusahaan Indosat. Pemerintah mempersilakan Qtel membahas tumpang tindih aturan pasar modal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ini masalahnya bagaimana dengan BKPM terkait UU pasar modal. Saya praktis tidak ada di area ini karena pemerintah dilarang menjual saham yang totalnya sekitar 14 persen," ujar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/8).

Selama ini terdapat aturan DNI yang melarang perusahaan asing menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan telekomunikasi. Padahal, di sisi lain, Indosat sebagai perusahaan Tbk wajib mengikuti aturan pasar modal, di mana perusahaan asing justru dapat menjadi pemegang saham mayoritas. Atas dua ketentuan ini, Gobel berpendapat, semestinya Indosat mengikuti aturan pasar modal.

Menanggapi lebih lanjut, tender offer Qtel pada perusahaan Indosat bisa dilakukan bila saham di luar pemerintah ditawarkan kepada Qtel. "Kalau mereka tender offer, ya tentu saham orang lain," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menengahi kisruh tumpang tindih aturan pasar modal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait rencana tender offer Qatar Telecom pada perusahaan Indosat. Rencana untuk ikut menengahi masalah tumpang tindih aturan main perusahaan telekomunikasi ini ditegaskan Komisaris anyar Indosat Rachmat Gobel seusai mendampingi petinggi Qtel menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa. "Wapres akan bantu menyelesaikan," ujar Gobel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com