Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun Dianggap Melanggar Hukum

Kompas.com - 13/12/2008, 16:10 WIB

JAKARTA, SABTU — Penetapan usia pensiun Hakim Agung hingga 70 tahun oleh Panitia Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Komisi III DPR) dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) dinilai menyimpang dan bahkan mengabaikan Cetak Biru Pembaharuan MA.

"Ini jelas menyimpang dari Cetak Biru Pembaharuan MA yang ditandatangani Bagir Manan tanggal 5 Agustus 2003," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari, saat diskusi publik "Mempertanyakan RUU MA", di Gedung Joeang, Jakarta, Sabtu, (13/12).

Illian mengatakan, jika merunut pada Bab V tentang Sumber Daya Manusia dalam Cetak Biru Pembaharuan MA menyatakan bahwa MA perlu mendorong DPR dan Presiden untuk segera mengundangkan UU MA yang baru dan mengatur tentang usia pensiun Hakim Agung tetap 65 tahun, tetapi dapat dimungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan sampai usia 67-68 tahun selama dia masih dianggap layak dan mampu.

"Kemungkinan perpanjangan usia pensiun ini hanya berlaku bagi Hakim Agung yang terpilih setelah UU MA yang baru diundangkan," ujar Illiana. Namun, tanggal 15 Januari 2004, DPR dan Presiden mengesahkan UU MA No 5 Tahun 2005 yang dalam salah satu ketentuannya memungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan Hakim Agung hingga 67 tahun.

"Saat itu Bagir Manan sebagai Hakim Agung langsung diperpanjang. Anehnya, perpanjangan sebelum tanggal 15 Januari 2005," tuturnya.

Lebih aneh lagi, kata Illiana, dalam RUU MA penetapan usia pensiun rencananya akan diperpanjang hingga 70 tahun. "Ini tindakan melanggar hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com