Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Barang Sangat Mewah Bisa Pungut PPh

Kompas.com - 28/01/2009, 08:27 WIB

JAKARTA, RABU — Ada kabar kurang sedap bagi Anda yang terbiasa membeli barang dengan status barang mewah hingga sangat mewah.

Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan kebijakan yang menetapkan wajib pajak (WP) badan yang diizinkan memungut pajak penghasilan (PPh).

Kebijakan itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 dengan tajuk WP badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) dari pembelian atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

PMK tertanggal 31 Desember 2008 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2009 yang KONTAN dapat ini menyebutkan, WP badan yang menjual lima jenis barang diizinkan sebagai pemungut PPh.

Ayat 1 Pasal 1 PMK 253/2008 menyebutkan, pemungut pajak yang dimaksud dalam Pasal 22 Ayat 1 huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah WP badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Adapun barang yang tergolong sangat mewah tersebut pertama adalah pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar. Kedua, kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10 miliar. Ketiga, rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10 miliar dan bangunnya lebih dari 500 meter pesegi.

Keempat, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kelima, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang, kurang dari 10 orang berupa sedan, jip, sport utility vehicle (SUV), multi puporse vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Adapun teknis pemungutan pajak yang dimaksud, menurut ayat 2 PMK 253/2008, dilakukan pada saatn melakuakn penjualan barang yang tergolong sangat mewah. "Besarnya PPh sebagaiman dimaksud adalah 5 persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)," ujar Menteri Keuangan dalam PMK tersebut.

Lebih lanjut menurut ayat 3 pasal 2, PPh yang dibayarkan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi WP yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah. "Pajak yang di bayar pembeli dapat sebagai kredit pajak pada akhir tahun dalam SPT OP-nya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro kepada KONTAN, Selasa (27/1).

Nah agar bisa mengkreditkan pembayaran PPh saat penyerahan SPT tahunan maka WP orang pribadi itu mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP)."Ini sesuai pasal 22, pembayar dimuka PPh OP dan hitung-hitungan akhir ada di SPT," imbuh Djoko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com