Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Barang Sangat Mewah Bisa Pungut PPh

Kompas.com - 28/01/2009, 08:27 WIB

Sementara itu Pasal 3 PMK 253/2008 menyebutkan, pemungut pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.

Kemudian, pemungut pajak wajib menyetorkan PPh yang dipungut kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan paling lama 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan surat setoran pajak.

Lalu, pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan surat pemberitahuan masa ke kantor pelayanan pajak paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Djoko Slamet Suryoputro menjelaskan, Ditjen Pajak melalui KPP tempat pengusaha pemungut pajak berada bakal melakukan pengawasan. Dengan demikian, sang pemilik usaha barang sangat mewah tidak mangkir untuk menyetorkan PPh yang telah dipungutnya kepada Ditjen Pajak. "KPP nanti mengawasi penjual dan pembelinya," tegasnya.

Sementara itu, konsultan pajak Agus Susanto Lihin menilai, kebijakan baru mengenai PPh badan tersebut sangat baik untuk mendongkrak kepatuhan WP. "Catatan akhirnya nanti bagaimana dengan sistem pengawasan dan pembuktian Ditjen Pajak kalau sistem pajak baru dengan sistem online bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Agus pun menyayangkan telatnya sosialisasi kebijakan yang mulai efektif pada 2009. "Jadi hanya WP yang memberi barang sangat mewah dan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa restitusi," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com