Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Beli Naik Rp 6,5 Triliun

Kompas.com - 30/01/2009, 05:47 WIB
 
JAKARTA, KAMIS - Manfaat stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan bagi karyawan harus dirasakan langsung oleh pekerja. Insentif senilai Rp 6,5 triliun harus bisa menambah penghasilan pekerja agar daya beli mereka menguat.

”Bagi perusahaan yang memang terpukul oleh krisis ekonomi global dan sudah biasa memungut PPh dari karyawannya, tidak perlu membayar lagi PPh-nya itu. Namun, kami ingin agar karyawanlah yang menikmati fasilitas ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (29/1).

Pemerintah menegaskan, pembebasan PPh ini hanya diberikan jika perusahaan benar-benar memberikan dana yang biasa digunakan untuk membayarkan PPh kepada karyawan. Dengan demikian, perusahaan tersebut harus mencatatkan gaji kotor atau gaji yang belum dipotong untuk PPh pada setiap slip gaji karyawan.

Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan biasanya menerima gaji Rp 5 juta per bulan, tarif PPh yang berlaku adalah 15 persen atau senilai Rp 750.000 per bulan. Jika fasilitas pembebasan PPh karyawan digunakan, perusahaan harus menuliskan besaran gaji karyawan tersebut menjadi Rp 5,750 juta. Itu artinya, penghasilan bersih yang dibawa karyawan itu bertambah dari Rp 5 juta menjadi Rp 5,750 juta per bulan.

Di pihak pemerintah, ini merupakan sumber hilangnya penerimaan negara yang riil karena pemerintah tidak akan menerima lagi penerimaan PPh karyawan dari perusahaan yang biasanya membayar pungutan tersebut. Besar nilai penerimaan PPh karyawan yang hilang mencapai Rp 6,5 triliun.

”Ini stimulus yang serius karena PPh karyawan menyumbang Rp 40 triliun per tahun pada penerimaan negara,” ujar Darmin.

Tidak semua perusahaan

Meski demikian, tidak semua perusahaan akan mendapatkan fasilitas PPh karyawan ini. Pemerintah masih menyeleksi sektor-sektor usaha yang akan mendapatkan fasilitas tersebut. Pertimbangan pemerintah dalam menentukan sektor usahanya adalah catatan pembayaran pajak perusahaan itu harus baik, kemudian bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan jika perlu bisa mendorong kenaikan ekspornya.

Stimulus PPh karyawan merupakan salah satu bagian dari paket stimulus fiskal senilai Rp 71,3 triliun, yang disiapkan pemerintah dalam mengantisipasi memburuknya krisis ekonomi global. Selain insentif PPh karyawan yang memperkuat daya beli, pemerintah juga memberikan insentif yang manfaatnya bisa dinikmati perusahaan, yakni keringanan PPh badan.

Darmin mengatakan, yang termasuk stimulus PPh bagi perusahaan adalah turunnya tarif PPh bagi wajib pajak badan dari 30 persen menjadi 28 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan PPh kepada perusahaan yang mengalami penurunan laba 20-25 persen.

Mekanismenya adalah perusahaan yang mengalami penurunan laba 20-25 persen dari kondisi normal bisa melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Pajak dan meminta perubahan setoran PPh. Selama ini, laporan perubahan setoran PPh hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sehingga perusahaan harus menanggung PPh yang didasarkan atas laba tinggi. Sekarang, laporan itu bisa disampaikan setiap satu bulan.

Bisa beragam

Pengamat pajak, Danny Septriadi, mengatakan, stimulus pembebasan PPh karyawan hanya bisa efektif menambah pendapatan pekerja jika perusahaan menerapkan metode kotor (gross method) dalam pembayaran pajak karyawannya. Insentif ini tidak akan efektif jika diterapkan pada perusahaan yang menerapkan metode pajak ditanggung perusahaan dan metode gross up atau tunjangan pajak dari perusahaan.

Sebagai ilustrasi, karyawan yang mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan akan terkena PPh dengan tarif 5 persen senilai Rp 100.000. Dengan metode kotor, karyawan akan langsung dipotong Rp 100.000 oleh perusahaan untuk membayar PPh sehingga penghasilan bersihnya tinggal Rp 1.900.000 per bulan. Jika insentif PPh karyawan diterapkan, karyawan pada perusahaan ini akan menerima manfaat karena penghasilannya akan bulat menjadi Rp 2 juta per bulan.

Namun, jika perusahaan itu menerapkan metode pajak ditanggung perusahaan, karyawan akan tetap menerima gaji Rp 2 juta, sedangkan beban PPh-nya akan langsung ditutup perusahaan senilai Rp 100.000.

Adapun pada perusahaan yang menetapkan metode gross up (tunjangan pajak), karyawan akan menerima gaji penuh Rp 2 juta, sedangkan PPh-nya dibayar oleh tunjangan pajak senilai Rp 105.263. Tunjangan pajak ini akan dibebani PPh lagi. Dengan demikian, manfaat insentif PPh karyawan akan diterima perusahaan berupa penghematan PPh karyawan dan PPh atas tunjangan pajak.

Di atas PTKP

Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, konsep penguatan daya beli melalui PPh karyawan bisa saja efektif, tetapi tidak pada semua pekerja. Insentif itu hanya bisa dinikmati pekerja yang sudah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp 15,8 juta per tahun.

”Masalahnya, pekerja di kelompok industri padat karya justru tidak memiliki pendapatan yang masuk ke PTKP. Niat untuk meningkatkan daya beli pada penduduk yang berjumlah 230 juta hanya dengan Rp 6,5 triliun rasanya tidak signifikan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com