Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Terendah PNS Jadi Rp 1,040 Juta

Kompas.com - 16/02/2009, 07:38 WIB

JAKARTA, SENIN — Gaji terendah bagi pegawai negeri sipil tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.

Ketentuan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang dipublikasikan oleh Departemen Keuangan melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (15/2).

Perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009.

Sebelum kenaikan, gaji PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 910.000 per bulan. Adapun gaji PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2,91 juta per bulan.

Meski PP No 8/2009 ditetapkan 16 Januari 2009, kenaikan gaji ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Bagi PNS aktif, kenaikan gaji mulai bisa dirasakan pada bulan Maret. Bagi para pensiunan, kenaikan itu baru bisa dirasakan setelah Maret.

Selain kenaikan gaji sebesar 15 persen, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan para pensiunan PNS, TNI serta Polri juga akan mendapat gaji ke-13.

Menaikkan daya beli

Sebelumnya, di hadapan Panitia Anggaran DPR, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan gaji tidak berlaku bagi para pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, dan pensiunan anggota DPR.

”DPR tidak (naik gajinya), menteri tidak, pensiunan DPR juga tidak,” tutur Menkeu, menjawab pertanyaan Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis yang menanyakan apakah gaji anggota DPR dan pensiunan DPR dinaikkan.

Kenaikan gaji di atas laju inflasi tahun 2008, yang mencapai 11,2 persen itu, diharapkan tidak hanya menyesuaikan dengan inflasi, tetapi juga dapat menaikkan daya beli PNS secara riil. Pemerintah berharap kenaikan gaji PNS akan mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga.

Pemerintah menargetkan konsumsi rumah tangga tahun 2009 tumbuh 4,8 persen dibanding 2008. Dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga 4,8 persen, pemerintah optimistis bisa mencapai pertumbuhan ekonomi ke level 4,7 persen.

Konsumsi rumah tangga merupakan andalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 4,7 persen. Sektor pendorong ekonomi lain, terutama ekspor, tidak bisa diharapkan saat krisis seperti sekarang.

Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif tinggi, yakni 70 persen. Jika pertumbuhan konsumsi 4,8 persen tercapai, ekonomi dipastikan dapat tumbuh 3,5 persen.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah agar bersikap adil kepada kelompok masyarakat selain PNS, yakni dengan menurunkan kembali harga bahan bakar minyak, terutama premium yang dikonsumsi jutaan rumah tangga, ke harga Rp 3.900 per liter. ”Dengan menurunkan harga premium, jutaan keluarga akan mengalami penguatan daya beli,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR, Rizal Djalil, berpendapat, pemerintah sebaiknya fokus pada upaya menolong kelompok masyarakat yang paling menderita akibat krisis ekonomi global, yakni korban pemutusan hubungan kerja, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan.

Mereka, kata Rizal, sangat membutuhkan pekerjaan. Ini bisa dilakukan dengan program padat karya melalui proyek infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com