Menurut Sri Mulyani, total aset berupa uang tunai yang sudah diamankan dari PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia hingga 19 Februari 2009 mencapai Rp 13,725 miliar. Aset sebanyak itu terdiri atas unit penyertaan reksa dana Berlian Plus Rp 3,475 miliar; saham Rp 8,128 miliar; dan dana tunai Rp 2,210 miliar.
”Pemerintah sudah memblokir seluruh aset Antaboga di bawah pengawasan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan sub-rekening efek atas nama pihak lain yang tertipu,” ujar Sri Mulyani.
Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi menegaskan, penyelesaian kasus Bank Century dan Antaboga sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Otoritas perbankan dan pasar modal juga diminta memperketat dan mengefektifkan pengawasan.
”BI perlu memperkuat sosialisasi produk perbankan yang benar-benar dijamin LPS (lembaga penjamin simpanan), sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penipuan seperti dalam Bank Century dan Antaboga ini,” ujar Hafiz.
Kejar habis-habisan
Gubernur BI Boediono mengatakan, solusi yang paling prospektif dalam menyelesaikan kasus ini adalah mengejar secara habis-habisan uang yang digunakan oleh pelaku penipuan. Sebab, ke mana pun uang itu bergerak, pasti ada muaranya.
”Selain itu, jika ternyata disinyalir ada anggota saya yang ikut berkolusi sehingga menyebabkan kasus Bank Century ini tidak terawasi, kami persilakan diproses secara hukum. Sebab, dalam kasus ini memang ada kesengajaan untuk menyembunyikan pelanggarannya, seperti tidak adanya rekening reksa dana di pembukuan Bank Century sehingga tidak bisa kami awasi,” ujarnya. (OIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.