JAKARTA, JUMAT - Kerugian nasabah di Bank Century dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tercatat mencapai Rp 2,6 triliun, jauh di atas catatan Komisi XI DPR, yakni Rp 1,4 triliun. Pemerintah yakin seluruh kerugian itu bisa dikembalikan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (26/2), dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR. Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Susno menyebutkan, kasus ini harus dibagi dua, yakni kasus Bank Century dan kasus Antaboga. Dalam kasus Bank Century, dana nasabah yang dirugikan mencapai Rp 1,18 triliun, sedangkan kasus Antaboga senilai Rp 1,378 triliun.
Pada kasus Bank Century, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Robert Tantular, Hesyam Al Waraq (berkewarganegaraan Inggris), Rafat Ali Rizvi, Hermanus Hasan Muslim (direktur utama), dan Laurence Kusuma (direktur treasury). Adapun dalam kasus Antaboga, sudah dipastikan tersangkanya adalah Robert Tantular dan Anton Tantular.
”Modusnya sangat jelas, yakni Robert Tantular, yang sebenarnya bukan manajemen, pegawai, atau direktur, memerintahkan penarikan dana. Dan itu tidak bisa ditolak para pegawainya,” ujar Susno.
Aliran dana Rp 1,378 triliun dalam kasus Antaboga diduga dinikmati Robert Tantular Rp 276,277 miliar; lalu Anton Tantular Rp 248,144 miliar; dan Hartawan Alwi Rp 853,971 miliar.
Dana yang digunakan Robert Tantular diduga mengalir ke kantong sendiri Rp 60,030 miliar; dimasukkan ke PT Sinar Sentral Rezeki Rp 116,01 miliar untuk membangun mal di Pamulang, Tangerang Selatan; dan ke PT Cipta Karya Husada Utama Rp 3 miliar untuk membangun rumah sakit di Surabaya. Selain itu, ada aliran ke PT Century Mega Invesindo Rp 63 miliar; dan rekening sekretaris Robert Tantular Rp 1 miliar.
Lapangan golf
Pihak Polri sudah melacak aset Robert Tantular, antara lain lapangan golf di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, senilai Rp 1,1 triliun; tanah di Citayam, Bogor, Jawa Barat, seluas 100 hektar; Mal Pamulang; Bumi Serpong Damai Mall; Bumi Serpong Damai Plaza; Takeda Farmasi, dan Rumah Sakit Cipta Karya Husada Utama, Surabaya.
Rp 13,725 miliar
Menurut Sri Mulyani, total aset berupa uang tunai yang sudah diamankan dari PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia hingga 19 Februari 2009 mencapai Rp 13,725 miliar. Aset sebanyak itu terdiri atas unit penyertaan reksa dana Berlian Plus Rp 3,475 miliar; saham Rp 8,128 miliar; dan dana tunai Rp 2,210 miliar.
”Pemerintah sudah memblokir seluruh aset Antaboga di bawah pengawasan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan sub-rekening efek atas nama pihak lain yang tertipu,” ujar Sri Mulyani.
Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi menegaskan, penyelesaian kasus Bank Century dan Antaboga sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Otoritas perbankan dan pasar modal juga diminta memperketat dan mengefektifkan pengawasan.
”BI perlu memperkuat sosialisasi produk perbankan yang benar-benar dijamin LPS (lembaga penjamin simpanan), sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penipuan seperti dalam Bank Century dan Antaboga ini,” ujar Hafiz.
Kejar habis-habisan
Gubernur BI Boediono mengatakan, solusi yang paling prospektif dalam menyelesaikan kasus ini adalah mengejar secara habis-habisan uang yang digunakan oleh pelaku penipuan. Sebab, ke mana pun uang itu bergerak, pasti ada muaranya.
”Selain itu, jika ternyata disinyalir ada anggota saya yang ikut berkolusi sehingga menyebabkan kasus Bank Century ini tidak terawasi, kami persilakan diproses secara hukum. Sebab, dalam kasus ini memang ada kesengajaan untuk menyembunyikan pelanggarannya, seperti tidak adanya rekening reksa dana di pembukuan Bank Century sehingga tidak bisa kami awasi,” ujarnya. (OIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.