Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPPU Jadi Saksi di Sidang Iqbal

Kompas.com - 12/03/2009, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif dan anggota KPPU Tadjuddin Noer Said akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian gratifikasi pada terdakwa mantan Komisioner M Iqbal dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro di pengadilan Tipikor, Jakarta, siang ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan Tadjuddin sebagai pihak yang memperkenalkan Billy dan Iqbal. KPK menduga pemberian gratifikasi tersebut terkait putusan KPPU terhadap siaran liga Inggris pada stasiun televisi berbayar Astro.

Sedangkan Syamsul akan ditanya mengenai perannya sebagai ketua komisi saat putusan itu dikeluarkan. Dalam sidang kasus terdakwa Billy, Syamsul mengaku tak mengetahui ada komunikasi antara Iqbal dan Billy.

Dugaan JPU terjadi komunikasi intens antara Billy dan Iqbal terutama melalui serat elektronik yang dikirimkan Billy atas usulan klausul injuction yang isinya hampir sama dengan diktum kelima.

Putusan KPPU nomor 03/KPPU-L/ 2008 pada diktum kelima menyatakan, All Asia Multimedia Networks, FZ-llc untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan pada pelanggan sampai ada kejelasan status kepemilikan PT DV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com