Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astro Menolak Memberikan Ganti Rugi

Kompas.com - 25/03/2009, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggan televisi berbayar Astro harus gigit jari. Astro All Asia Network Plc Ltd (Astro) tetap menolak memberikan ganti rugi kepada pelanggan meski siaran Astro di Indonesia berhenti.

Astro bersikukuh, pelanggan tak bisa meminta mereka bertanggung jawab atas pemutusan siaran televisi berbayar Astro di Indonesia. Sebab, Astro hanya bertindak sebagai penyedia isi siaran.

Astro perpendapat, PT Direct Vision selaku pengelola atau pemegang merek dagang Astro dan pihak pembuat perjanjian langsung dengan konsumen yang harus bertanggung jawab. "Siapa yang memberi jasa, dialah yang harus bertanggung jawab," ucap Prawida Murti, pengacara Astro kepada KONTAN, Senin (23/3).

Apalagi, Astro mengaku sama sekali tidak terafiliasi dengan Direct Vision. Perusahaan Malaysia ini menegaskan, pemegang saham Direct Vision adalah PT Ayunda Prima Mitra dan Silver Concord Holding Ltd. Ayunda, anak usaha Lippo Group, memilikt 49 persen saham Direct Vision, sedangkan Silver Concord memegang sisanya.

Astro merilis pernyataan ini untuk menanggapi gugatan class action para pelanggan Astro di tiga kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, dan Medan. Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya sudah menyidangkan gugatan ini, Selasa (17/3). Namun, majelis hakim menunda persidangan lantaran tergugat tidak hadir.

Cukup panjang daftar tergugat dalam kasus ini. Mereka adalah PT Direct Vision, Presiden Direktur Direct Vision Melia Concap Cion Molato, Direktur Direct Vision Sean Dent, dan Direktur Direct Vision Paul Montolalu. Selain itu, ada Astro All Asia Network Plc Ltd, All Asia Multi Media Network sebagai pemasok isi siaran, serta Measat Broadcast Network System Sdh Bhd sebagai pemilik merek Astro.

Nah, yang hadir di sidang itu hanya Paul Montolalu dan wakil Astro All Asia Network. PN Surabaya memberi waktu dua bulan bagi tergugat yang berada di luar negeri untuk memenuhi panggilan sidang.

Penggugat tetap ngotot

Prawida menjelaskan, kliennya yang ada di Dubai belum menerima panggilan resmi untuk menghadiri sidang. Prawida berdalih, pemanggilan membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui jalur diplomatik kedutaan Indonesia di Dubai. "Yang jelas, kami siap dan akan menggunakan hak kami untuk membela diri," kata Prawida.

Sikap Astro yang menolak bertanggung jawab ini menuai kecaman dari penggugat. Pengacara penggugat, James Purba, mengatakan, Astro seharusnya turut bertanggung jawab dalam pemutusan siaran Astro di Indonesia. Dia beralasan, siaran televisi yang dikelola Direct Vision itu berhenti karena Astro menghentikan pasokan isi siaran.

James berharap, pengadilan bisa segera menyatakan para pelanggan sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan class action. Jika pengadilan telah menyatakan hal itu, dia bisa mengumumkan secara luas kepada pelanggan lain agar turut menggugat.

Para pelanggan Astro menggugat karena merasa dirugikan oleh tindakan Direct Vision memutus siaran sejak Oktober 2008. Penggugat menuntut ganti rugi material Rp 200.000 per pelanggan sebagai biaya pemasangan, sebesar Rp 500.000 karena beralih layanan ke televisi Astro, serta pengembalian uang iuran selama berlangganan. Para pelanggan juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 juta bagi setiap pelanggan yang menggugat.

Manajemen Direct Vision sendiri belum menentukan sikap. "Kami sudah menyerahkan hal ini kepada pemegang saham," kata Halim Mahfudz, Vice President Corporate Fairs Direct Vision. (Dupla Kartini/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com