Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Beli Rumah Kaveling?

Kompas.com - 30/03/2009, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain beli rumah atau apartemen cicilan KPR via developer, banyak orang yang juga tertarik membeli rumah kavling lewat penjual langsung. Tetapi, semudah itukah memilikinya?

Umumnya, kaveling merupakan bagian dari sebidang tanah tertentu. Selain lebih murah, lokasi rumah kaveling biasanya lebih sesuai kehendak hati si pembeli. Tidak lain, karena pembeli bisa langsung bertemu penjual dan berhubungan langsung dengan bank untuk cicilannya.

Surat perjanjian jual beli kaveling pun bisa langsung dibuat antara calon pembeli dan pihak penjual. Hanya saja, kadang pembeli bingung ketika akan melakukan penandatangan surat jual beli tersebut. Bingung, karena tidak mengerti orang yang sebetulnya berhak menandatangi surat tersebut.

Ya, banyak kasus terjadi, di saat penandatangan surat jual beli siap dilakukan, seorang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) justeru tidak berhadapan langsung dengan pembeli. Karena. tidak sedikit pemilik SHM yang sudah memberikan kuasa menjual kavling miliknya kepada orang lain, baik kepada tangan kedua atau ketiga.

Boleh jadi, pembeli bingung menghadapi situasi itu. Mereka kerap ragu, siapa sebetulnya orang yang harus menandatangani surat tersebut? Perlukah mereka menyertakan pihak kelurahan dan penandatanganan tersebut dilakukan di depan notaris?

Lebih penting lagi, karena ini menyangkut masa depan Anda dan rumah Anda, yaitu cara mengecek keabsahan SHM berikut surat kuasanya. Ya, sebetulnya perlukah Anda memperbarui surat perjanjian jual beli tersebut karena yang diberi kuasa adalah orang ketiga? Apa syarat dan kelengkapan administrasi mengurus Izin Mendirikan

Bangunan (IMB) dan SHM? Berapa perkiraan biaya mengurusnya hingga akhirnya pembeli bisa memegang SHM atas namanya sendiri?

Simak beberapa tips di bawah ini sebagai jawaban pertanyaan di atas:

- Kepastian Objek.  
Faktor ini menjadi paling utama untuk diperhatikan. Yaitu, pembeli harus melakukan cek ulang dengan cara seksama, bahwa tanah atau kaveling yang dibelinya memiliki batas-batas yang jelas dan sama dengan yang tertera di suratnya.

- Kepastian Subjek
Perhatikan dan pastikan baik-baik, bahwa orang yang menjual atau mengalihkan tanah atau kavling tersebut adalah orang yang benar-benar berhak. Jika tanah telah bersertifikat, pihak yang berhak menjual adalah orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat tanah (SHM) itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com