Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selamatkan Aset Negara Rp 3,2 Triliun

Kompas.com - 05/06/2009, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir Mei berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3,2 triliun. Nilai itu terdiri dari aset yaitu rumah dinas di sejumlah instansi pemerintah sebesar Rp 554 miliar dan biaya pengelolaan restorasi perusahaan migas Rp 2,6 triliun.

Hal itu dijelaskan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, dalam rilisnya di Gedung KPK, Jumat (5/6), didampingi Direktur LHKPN M Sigit dan Direktur Gratifikasi Lambok Hutahuruk. "Aset berupa rumah dinas paling banyak berasal dari Departemen Agama (Depag) sebesar Rp 179 miliar," ujar Haryono.

Upaya penyelamatan ini adalah kerja sama KPK dengan Inspektorat Jenderal di setiap Kementerian Negara. "Awalnya ada yang sudah mau beralih status kepemilikan atau berubah fungsi seperti (untuk) usaha. Tapi kita minta ke setiap instansi melalui Irjen untuk dikembalikan sebagai aset negara," kata Haryono.

Selain Depag, instansi lain yakni Depkes senilai Rp 40,4 miliar, Depdiknas sebesar Rp 50 miliar, Deplu Rp 17,4 miliar, Depkeu yaitu Dirjen Pajaknya senilai Rp5 6,8 miliar, Perum Bulog sebesar Rp 12,8 miliar, dan Perum KAI sebesar Rp 70 miliar.

Sedangkan pengembalian keuangan negara yang berasal dari dana Abandonment Site Restoration (ASR) Perusahaan Migas, dijelaskan Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk, berasal dari empat perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia, yaitu sebesar 4,3 juta dollar AS dari BP Tangguh, sebesar 3,1 juta dollar AS dari Conoco Philips Grissik, sebesar 19,8 juta dollar AS dari Chevron di Makasar, dan sebesar 0,8 juta dollar AS dari JOB Pertamina Medco ENP.

Saat ini, menurutnya, penyerahan itu baru berupa komitmen tertulis antara perusahaan dan KPK. "Minggu depan baru akan diserahkan uangnya dalam joint account di Bank Mandiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com