Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permata Klaim Sebagai Pemilik Uang "Cessie" Bank Bali

Kompas.com - 23/06/2009, 08:41 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Niat Kejaksaan Agung menyita duit eks transaksi cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar untuk negara tidak berjalan mulus. Bank Permata, bank hasil merger yang juga memasukkan Bank Bali, bersikukuh dana itu adalah milik mereka yang sah sesuai hukum.

Sikap bank ini berdasarkan empat produk Mahkamah Agung yang menyatakan dana yang tersimpan atas nama Bank Bali qq. PT Era Giat Prima (EGP) itu adalah milik Bank Permata. Keempat produk hukum itu yakni, Pertama, putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 59/PK/Pdt/tanggal 29 Mei 2007 dalam sengketa antara Bank Bali dengan PT Era Giat Prima. Putusan itu menolak permohonan PK dari EGP.

Kedua, putusan PK Nomor 21/PKTUN/2003 tertanggal 6 Oktober 2004. Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) ini juga menganulir permohonan Direktur Utama EGP Setya Novanto. Isi putusan ini menguatkan keputusan Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) yang telah membatalkan perjanjian cessie itu.

Sedangkan dua produk hukum lainnya adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor KMA/507/VII/2004 tanggal 28 Juli 2004 dan Nomor 135/KMA/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang menyatakan dana cessie yang tersimpan dalam escrow account itu adalah milik Bank Permata.

Berbekal itu, pengacara Bank Permata, Luhut M. Pangaribuan dan Pradjoto mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (22/6). Selain untuk memenuhi panggilan kejaksaan, mereka juga sekaligus meminta perlindungan hukum. "Kalau mempunyai hak, kami harus mendapat perlindungan dari negara," ujar Pradjoto.

Bank Permata mengambil langkah ini setelah Kejaksaan Agung berniat mengambil duit cessie itu. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK) MA atas terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra, kejaksaan harus merampas uang itu untuk negara.

Kejaksaan sendiri tak ambil pusing soal siapa pemilik sah uang itu sekarang. Kejaksaan Agung tetap bersikeras akan mengeksekusi uang itu. Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan beralasan, dalam hal ini, jaksa hanya bertindak sebagai eksekutor putusan MA. "Duit itu adalah barang bukti sehingga harus diserahkan kepada negara," kata Jasman. (Diade Riva Nugrahani/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com