Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permata Klaim Sebagai Pemilik Uang "Cessie" Bank Bali

Kompas.com - 23/06/2009, 08:41 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Niat Kejaksaan Agung menyita duit eks transaksi cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar untuk negara tidak berjalan mulus. Bank Permata, bank hasil merger yang juga memasukkan Bank Bali, bersikukuh dana itu adalah milik mereka yang sah sesuai hukum.

Sikap bank ini berdasarkan empat produk Mahkamah Agung yang menyatakan dana yang tersimpan atas nama Bank Bali qq. PT Era Giat Prima (EGP) itu adalah milik Bank Permata. Keempat produk hukum itu yakni, Pertama, putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 59/PK/Pdt/tanggal 29 Mei 2007 dalam sengketa antara Bank Bali dengan PT Era Giat Prima. Putusan itu menolak permohonan PK dari EGP.

Kedua, putusan PK Nomor 21/PKTUN/2003 tertanggal 6 Oktober 2004. Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) ini juga menganulir permohonan Direktur Utama EGP Setya Novanto. Isi putusan ini menguatkan keputusan Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) yang telah membatalkan perjanjian cessie itu.

Sedangkan dua produk hukum lainnya adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor KMA/507/VII/2004 tanggal 28 Juli 2004 dan Nomor 135/KMA/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang menyatakan dana cessie yang tersimpan dalam escrow account itu adalah milik Bank Permata.

Berbekal itu, pengacara Bank Permata, Luhut M. Pangaribuan dan Pradjoto mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (22/6). Selain untuk memenuhi panggilan kejaksaan, mereka juga sekaligus meminta perlindungan hukum. "Kalau mempunyai hak, kami harus mendapat perlindungan dari negara," ujar Pradjoto.

Bank Permata mengambil langkah ini setelah Kejaksaan Agung berniat mengambil duit cessie itu. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK) MA atas terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra, kejaksaan harus merampas uang itu untuk negara.

Kejaksaan sendiri tak ambil pusing soal siapa pemilik sah uang itu sekarang. Kejaksaan Agung tetap bersikeras akan mengeksekusi uang itu. Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan beralasan, dalam hal ini, jaksa hanya bertindak sebagai eksekutor putusan MA. "Duit itu adalah barang bukti sehingga harus diserahkan kepada negara," kata Jasman. (Diade Riva Nugrahani/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com