Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekopin Sudah Babak Belur

Kompas.com - 07/07/2009, 10:02 WIB

Penyelenggaraan RAS Dekopin ini sempat diajukan ke meja hijau oleh Sri Edi Swasono yang masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Dekopin periode 2004-2009.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali pun masuk dalam pusaran perseteruan itu. Surat keputusan Menneg Koperasi dan UKM 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 dinilai menjadi katebelece diselenggarakannya RAS Dekopin.

Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang pencabutan SK Menneg Koperasi dan UKM serta berbagai konsekuensi hukumnya tidak menyelesaikan masalah karena keputusan itu secara hukum dinilai tidak tegas. Menimbulkan berbagai persepsi.

Tindakan Menneg Koperasi dan UKM mengeluarkan SK 30/Kep/M.KUKM/III/2007 tentang Pencabutan Keputusan Menneg Koperasi dan UKM tentang Penyelenggaraan RAS Dekopin tidak menjernihkan keadaan.

Ini antara lain dapat disimak dari pendapat Soeryo yang menyatakan, SK tersebut bukan syarat wajib bagi penyelenggaraan RAS. ”Pencabutan SK pada 20 Maret 2007 tidak memengaruhi keabsahan dan keputusan RAS pada 17 Desember 2005 karena keputusan RAS sesuai AD/ART Dekopin,” kata dia.

Adapun kubu Nurdin Halid justru mempermasalahkan putusan PTUN yang menyatakan, SK Menneg Koperasi dan UKM yang tidak sah semestinya membuat segala produk hasil RAS juga tidak sah secara hukum.

Togar M Nero, kuasa hukum Nurdin Halid, di Jakarta, Senin (6/7), menegaskan, ”Konsekuensi yuridis dari pencabutan kedua SK Menneg Koperasi dan UKM adalah pengembalian keadaan Dekopin ke keadaan semula sebelum dikeluarkan SK tersebut.”

Jadi, kata Togar, semua produk RAS harus dianggap tidak ada, termasuk kepemimpinan Adi Sasono. Padahal, dalam Musyawarah Nasional Dekopin, 17 April 2009, Adi Sasono secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Dekopin periode 2009-2014.

Nurdin Halid bersama Sri Edi Swasono tak tinggal diam. Pada 19 Juni 2009 mereka menggelar Musyawarah Nasional Koperasi XVII di Jakarta yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebagian pengikut Adi Sasono yang hadir ikut mendukung Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2009-2014.

Namun, Suryadharma Ali dengan tegas menyatakan, ”Pemerintah hanya mengakui Dekopin di bawah kepemimpinan Adi Sasono.”

Melihat situasi yang menyelimuti Dekopin, pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menyatakan, Dekopin sudah babak belur. ”Secara legal, Nurdin Halid boleh mengklaim sebagai pimpinan Dekopin. Ironis, bagaimana mungkin pimpinan Dekopin waktu itu tidak memberikan sanksi tegas. Kini, setelah tersangkut kasus hukum, nama Nurdin Halid seakan dipulihkan lagi begitu saja,” kata dia.

Kubu Adi Sasono, kata Revrisond, mungkin secara mendasar tidak memiliki kekuatan legalitas, tetapi secara moral memiliki kekuatan untuk menjaga eksistensi Dekopin.

Masalah kepemimpinan Dekopin, kata Revrisond, sudah babak belur sejak 1967. ”Institusi Dekopin sudah korup dalam artian konsepsional,” ujarnya. Memang susah kalau koperasi sudah masuk dalam lingkaran setan politisasi! Jika begini, masih bisakah koperasi jadi saka guru perekonomian?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com