Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekopin Sudah Babak Belur

Kompas.com - 07/07/2009, 10:02 WIB

Oleh  Stefanus Osa Triyatna

Tanggal 12 merupakan Hari Koperasi. Tahun 2009 adalah tahun ke-62 bangsa ini memperingati Hari Koperasi. Peringatan Hari Koperasi tahun ini diwarnai dengan ”perseteruan” di kalangan pembina koperasi yang masing-masing mengklaim dirinya yang paling sah menjadi ”punggawa” Dewan Koperasi Indonesia.

Dekopin sebagai wadah bernaungnya koperasi di seluruh penjuru Tanah Air beberapa tahun terakhir diperebutkan oleh dua ”nakhoda”.

Masing-masing bersikukuh menegaskan dirinya yang paling layak memimpin Dekopin dan punya legalitas sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Dekopin.

Perseteruan yang terekspos di media massa itu rupanya tidak juga menyurutkan perebutan kursi kepemimpinan Dekopin. Adi Sasono merasa sah sebagai Ketua Umum Dekopin Indonesia. Di sisi lain, Sri Edi Swasono juga merasa sah sebagai pejabat Ketua Umum Dekopin, menggantikan Nurdin Halid.

Saling klaim terhadap tampuk pimpinan Dekopin itu kini mulai dimanfaatkan pihak di luar Dekopin, yang membuat situasi semakin ruwet.

Namun, kekisruhan di tubuh Dekopin itu dibantah oleh Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Dekopin Soeryo Bawono. ”Tidak benar terjadi kepemimpinan ganda dalam tubuh Dekopin. Yang benar adalah sekelompok orang dalam komunitas koperasi berupaya merebut kepemimpinan Dekopin yang sah dan diakui pemerintah,” kata dia.

Awal kekisruhan

Karut-marut konflik Dekopin ini berawal dari kevakuman kepemimpinan Dekopin sepeninggal Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2004-2009. Tahun 2005 Nurdin Halid harus mendekam di penjara karena kasus korupsi.

Pada 2005 diadakan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin. Di forum itu Adi Sasono terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin.

Penyelenggaraan RAS Dekopin ini sempat diajukan ke meja hijau oleh Sri Edi Swasono yang masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Dekopin periode 2004-2009.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali pun masuk dalam pusaran perseteruan itu. Surat keputusan Menneg Koperasi dan UKM 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 dinilai menjadi katebelece diselenggarakannya RAS Dekopin.

Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang pencabutan SK Menneg Koperasi dan UKM serta berbagai konsekuensi hukumnya tidak menyelesaikan masalah karena keputusan itu secara hukum dinilai tidak tegas. Menimbulkan berbagai persepsi.

Tindakan Menneg Koperasi dan UKM mengeluarkan SK 30/Kep/M.KUKM/III/2007 tentang Pencabutan Keputusan Menneg Koperasi dan UKM tentang Penyelenggaraan RAS Dekopin tidak menjernihkan keadaan.

Ini antara lain dapat disimak dari pendapat Soeryo yang menyatakan, SK tersebut bukan syarat wajib bagi penyelenggaraan RAS. ”Pencabutan SK pada 20 Maret 2007 tidak memengaruhi keabsahan dan keputusan RAS pada 17 Desember 2005 karena keputusan RAS sesuai AD/ART Dekopin,” kata dia.

Adapun kubu Nurdin Halid justru mempermasalahkan putusan PTUN yang menyatakan, SK Menneg Koperasi dan UKM yang tidak sah semestinya membuat segala produk hasil RAS juga tidak sah secara hukum.

Togar M Nero, kuasa hukum Nurdin Halid, di Jakarta, Senin (6/7), menegaskan, ”Konsekuensi yuridis dari pencabutan kedua SK Menneg Koperasi dan UKM adalah pengembalian keadaan Dekopin ke keadaan semula sebelum dikeluarkan SK tersebut.”

Jadi, kata Togar, semua produk RAS harus dianggap tidak ada, termasuk kepemimpinan Adi Sasono. Padahal, dalam Musyawarah Nasional Dekopin, 17 April 2009, Adi Sasono secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Dekopin periode 2009-2014.

Nurdin Halid bersama Sri Edi Swasono tak tinggal diam. Pada 19 Juni 2009 mereka menggelar Musyawarah Nasional Koperasi XVII di Jakarta yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebagian pengikut Adi Sasono yang hadir ikut mendukung Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2009-2014.

Namun, Suryadharma Ali dengan tegas menyatakan, ”Pemerintah hanya mengakui Dekopin di bawah kepemimpinan Adi Sasono.”

Melihat situasi yang menyelimuti Dekopin, pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menyatakan, Dekopin sudah babak belur. ”Secara legal, Nurdin Halid boleh mengklaim sebagai pimpinan Dekopin. Ironis, bagaimana mungkin pimpinan Dekopin waktu itu tidak memberikan sanksi tegas. Kini, setelah tersangkut kasus hukum, nama Nurdin Halid seakan dipulihkan lagi begitu saja,” kata dia.

Kubu Adi Sasono, kata Revrisond, mungkin secara mendasar tidak memiliki kekuatan legalitas, tetapi secara moral memiliki kekuatan untuk menjaga eksistensi Dekopin.

Masalah kepemimpinan Dekopin, kata Revrisond, sudah babak belur sejak 1967. ”Institusi Dekopin sudah korup dalam artian konsepsional,” ujarnya. Memang susah kalau koperasi sudah masuk dalam lingkaran setan politisasi! Jika begini, masih bisakah koperasi jadi saka guru perekonomian?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com