Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono sebagai Wapres Sulit Dongkrak Perbaikan Ekonomi

Kompas.com - 19/08/2009, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelihaian mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono di sektor finansial dan makroekonomi dinilai akan mubazir dan tidak terpakai saat ia duduk sebagai wakil presiden nanti.

Banyak pihak berpandangan, kehadiran Boediono sebagai orang nomor dua di pemerintahan juga sulit mendongkrak perbaikan ekonomi Indonesia karena wakil presiden hanya memiliki wewenang yang terbatas.

"Kapasitas wapres sesuai undang-undang itu kan hanya ban serep. Keahlian Pak Boediono kalau sebagai wapres tidak akan besar kewenangannya," kata Ekonom International Center for Applied Finance and Economics, Imam Sugema, kepada Kompas.com di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (19/8).

Namun, menurutnya, kewenangan Boediono sebagai wakil presiden juga tidak dapat diprediksi. Sebab, hal itu tergantung pada kerja sama dan pembagian tugas antara Boediono dan presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono, nantinya.

Di samping itu, dalam banyak hal, presiden bisa saja memberikan wewenang yang lebih kepada wakil presiden untuk menjalankan tugasnya. "Itu tergantung nanti Pak SBY, apa keahlian Pak Boediono akan dipakai atau tidak, kewenangannya seperti apa. Kalau disuruh tidur ya tidur saja. Mungkin tidak akan sekencang Pak Jusuf Kalla," cetusnya.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa pemerintahan duet SBY-Boediono menyisakan sederet "pekerjaan rumah" untuk perbaikan ekonomi. Hal itu seperti pencapaian pertumbuhan ekonomi yang merata, penurunan kemiskinan dan pengangguran dalam waktu cepat, mempercepat proyek infrastruktur guna menarik investor, ataupun menggerakkan sektor riil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com