Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Usut Talangan Century

Kompas.com - 29/08/2009, 03:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan sudah mulai mencium adanya masalah dalam penanganan Bank Century pada saat memeriksa laporan keuangan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan tahun anggaran 2008.

Atas dasar temuan awal itu, BPK mengagendakan audit investigasi yang akan dimulai setelah masa liburan Idul Fitri tahun 2009.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafrie Adnan Baharudin mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (28/8).

Saat ini BPK bisa melakukan tiga jenis pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan keuangan. Kedua, audit kinerja. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang terdiri dari audit review dan audit investigasi.

Audit investigasi berbeda dengan audit review karena salah satu syarat dilakukan audit investigasi adalah adanya temuan permasalahan sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Adapun audit review bisa dilakukan meskipun tak ada masalah.

Menurut Syafrie, BPK telah memeriksa laporan keuangan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Atas dasar itu, BPK sudah melakukan audit pendahuluan atas kebijakan penyelamatan Bank Century ini sejak minggu ketiga Juli 2009. Audit pendahuluan ini digunakan BPK untuk mengumpulkan data awal dan memetakan permasalahan. Ini tak mudah karena terkait dengan persoalan negara yang cukup besar.

Audit pendahuluan ini dilakukan atas inisiatif BPK atas dasar hasil pemeriksaan laporan keuangan BI dan LPS. Pemeriksaan laporan keuangan BI selesai 30 April 2009, sedangkan LPS selesai 31 Maret 2009.

”Dari situ kami sepakat bahwa BPK harus memeriksa Century lebih rinci. Namun, karena waktu yang tersedia mepet, kami baru memulai pada bulan Juli. Kami harap selesai sebelum Lebaran. Jadi bisa mulai audit investigasi penuh setelah Lebaran,” ujarnya.

Syafrie menegaskan, sasaran audit investigasi akan menyeluruh pada semua aspek yang terkait dengan penyelamatan Bank Century. Dengan demikian, audit akan mencakup alasan pencairan dana dari LPS ke Bank Century, yang hingga saat ini sudah Rp 6,762 triliun, serta alasan yang digunakan BI saat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik.

”Namun, angka pencairan itu relatif. Kami tidak memegang angka Rp 6,762 triliun itu sebagai patokan karena bisa berubah. Bisa saja pada Desember 2009 nilainya lebih besar lagi,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com