”Kami optimistis dengan pemberian dana Rp 6,7 triliun hingga bank ini bisa sehat kembali dan kami menunggu suatu saat ada yang membeli bank ini,” ujarnya.
Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank yang sistemik didasarkan atas tiga pertimbangan.
Pertama, kegagalan bank dapat menambah ketidakpastian pada pasar domestik yang dapat berakibat fatal pada psikologi pasar yang sedang sensitif.
Kedua, apabila Bank Century ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank yang selevel sehingga akan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Ketiga, penutupan Bank Century akan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan.
Praktisi hukum Ricardo Simanjuntak menjelaskan, seluruh kebijakan yang dibuat berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) otomatis tidak berlaku lagi jika perppu bersangkutan ditolak DPR menjadi undang-undang.(OIN/HAR/FAJ)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.