Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Penyelamatan Century Bukan Bantu Deposan Kakap

Kompas.com - 09/09/2009, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati tetap ngotot bahwa penyelamatan Bank Century berada di jalur yang benar. Suntikan modal pemerintah ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun bukan untuk menyelamatkan deposan kakap, melainkan untuk menyelamatkan kejatuhan perbankan lainnya.

"Keputusan mengenai hal itu tidak didasarkan apakah deposan besar atau tidak. Keputusan murni adalah apakah dia bisa memengaruhi seluruh sistem perbankan atau tidak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (9/9) siang.

Menkeu mengatakan, tidak ada intervensi politik dalam keputusan tersebut, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi keputusan penyelamatan juga telah diatur di dalam undang-undang. "Kalau dengan presiden kita selalu harus lapor dan menyampaikan. Tapi berbagai pertimbangan dan input itu selalu harus para menteri yang bertanggung jawab," jelasnya.

Menurut Menkeu, penanganan perbankan telah diatur Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kalau itu tidak sistemik, semua bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada pada undang-undang itu," jelasnya.

Namun, bila dampaknya sistemik, lanjut Menkeu, penanganan perbankan diselesaikan melalui Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). "Jadi siapa membuat keputusan apa, bagaimana keputusan itu dibuat dalam UU," ungkapnya.

Sebelumnya, Menkeu menyatakan, suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun sebaiknya diukur dengan kondisi yang berlaku pada saat keputusan itu diambil, yakni 13-20 November 2008. Alasan mendasar penyelamatan Bank Century adalah untuk mencegah kejatuhan 23 bank kecil lain.

"Jadi sama sekali tidak benar Presiden mengintervensi atau memberikan suatu keputusan," urainya.

Atas kisruh Bank Century, enam orang mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau class action atas diberikannya dana bantuan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diwakili oleh Tim Pengacara Rakyat ini menggugat Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com