Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU 27/2009 Membatasi Kewenangan DPRD

Kompas.com - 10/09/2009, 05:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, menilai isi dari Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah membatasi kewenangan DPRD terhadap eksekutif. DPRD hanya berwenang membuat peraturan daerah, menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi tidak memiliki fungsi pengawasan.  

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, Rabu (9/9), mengatakan, terbatasnya wewenang DPRD tersebut terdapat pada UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 344 ayat 1 huruf C yang menyatakan bahwa DPRD memiliki wewenang membuat peraturan daerah dan menentukan APBD saja.

"Dalam UU ini tidak dikemukakan bahwa DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan eksekutif seperti, peraturan wali kota ataupun keputusan wali kota. Padahal, fungsi kontrol tersebut sangat penting," kata Imam, seusai rapat perumusan tata tertib di Gedung DPRD Kota Semarang.

Terkait hal tersebut, DPRD Kota Semarang sepakat untuk tidak menjadikan Pasal 344 ayat 1 huruf C sebagai acuan dalam membuat aturan tata tertib, tetapi memilih untuk mengacu pada aturan tata tertib periode sebelumnya. Tata tertib tersebut menjadi landasan kinerja DPRD. "Kami akan mengajukan usulan kepada DPR untuk merevisi isi pasal tersebut karena ini jelas telah memangkas kewenangan DPRD," kata Imam.

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN, Djunaidi mengatakan, DPRD berhak mengacu pada tata tertib yang lama asalkan tidak bertentangan dengan isi UU. "Jika tidak ada pengawasan terhadap eksekutif, maka DPRD tidak bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan pimpinan daerah yang merugikan masyarakat banyak," ucap Djunaidi.

Pakar politik dari Universitas Diponegoro Susilo Utomo mengatakan, UU Nomor 27 Tahun 2009 dibuat sesuai dengan jiwa otonomi daerah yang membedakan konstruksi politik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga DPRD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

"Dalam prinsip otonomi daerah, DPRD dan pimpinan daerah merupakan mitra kerja dalam mengelola pemerintah daerah. Hal ini tidak sama dengan DPR sebagai legislatif yang bias mengawasi dan bahkan memberhantikan presiden sebagai eksekuitf," kata Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com