Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Bank Century di Hongkong Terus Diburu

Kompas.com - 02/10/2009, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memburu untuk mendapatkan aset Bank Century di Hongkong yang nilainya sekitar Rp 11 triliun.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (2/10), mengatakan,  untuk mengejar aset Bank Century di Hongkong itu, bisa menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) dan StAR Initiatif     "Saya atas nama pemerintah telah menandatangani dengan menteri kehakiman Hongkong, itu bisa ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengakui saat ini tengah menyidik kasus Bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA).  Kedua WNA tersebut, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.

Hendarman menyatakan menggunakan instrumen MLA dan StAR Initiatif itu, bisa ditindaklanjuti setelah ada putusan hakim. "Tersangkanya yang di luar negeri itu bisa ditindaklanjuti melalui MLA. Jadi bisa meminta aparat penegak hukum disana untuk melakukan pemeriksaan. Pengemebalian uang juga bisa dengan MLA, tetapi proses hukumnya harus dilaksanakan terlebih dahulu," katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perbuatan dalam kasus Bank Century itu bukan hanya pada setiap orang (pelaku), tapi juga korporasi, termasuk pengurus dari korporasi itu.

Jadi, kata dia, tentunya itu adalah korporasi karena hartanya di Hongkong atas nama korporasi. "Kemudian berdasarkan Pasal 38 UU Tipikor, dapat juga dilakukan pengusutan atas perbuatan yang tidak berada di tempat atau in absentia. Sekarang Robert Tantular diperiksa sebagai saksi serta beberapa saksi dari pihak Bank Century, nanti akan berkembang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com