JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka diduga sebagai goncangan yang sengaja ditimbulkan untuk menghambat pengusutan kasus Bank Century.
"KPK saat ini sedang digoyang. Termasuk dengan intervensi Presiden melalui Perppu Plt pimpinan KPK. Tentu kemudian muncul anggapan bahwa goyangan di KPK itu untuk menghambat kasus Bank Century," ujar peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, saat diskusi "Skandal Bank Century", di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurutnya, kasus Bank Century hanya dapat diselesaikan oleh KPK karena diduga melibatkan persekongkolan mafia bisnis dan mafia politik. Di samping itu, menurutnya, jika pengusutan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan maka kemungkinan kasus ini akan mandek.
"Ini akan sangat sulit kalau diusut oleh polisi dan jaksa, mengingat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dulu yang tidak tuntas pengusutannya. Jadi harus oleh KPK," tuturnya.
Karena itu, dia menyayangkan adanya penonaktifan sejumlah pimpinan KPK yang dinilai semakin melemahkan komisi ini. Padahal, menurutnya, pusat goyangan yang ada di KPK tersebut tidak jelas. "Episentrum gempa di KPK tidak jelas. Apakah itu di KPK-nya atau bersumber di istana," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus Bank Century dimulai sejak 2004 lalu dengan beberapa fase yang diawali dengan fase kejahatan perbankan. Hal ini ditandai dengan mulai munculnya kasus-kasus penggelapan yang dilakukan oleh pemilik lama Bank Century, Robert Tantular. Kemudian, masuk ke fase berikutnya, yakni kelemahan pengawasan Bank Indonesia (BI). "Kalau dalam proses ini ada indikasi menutup-nutupi data, maka itu bisa masuk ranah hukum," ujarnya.
Dan terakhir, merupakan fase penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.