Menyinggung produksi senjata, menurut Adik, saat ini pemerintah masih memperketat prosedur pengiriman senjata ke luar negeri. Hal itu dimaksudkan untuk memperkecil risiko penyelundupan atau kemungkinan salah prosedur, seperti yang terjadi di Filipina beberapa waktu lalu.
”Sekarang pemerintah mewajibkan ada spesimen (contoh) tanda tangan dari pengirim dan penerima senjata. Tanda tangan itu juga harus dinyatakan atau dibenarkan secara resmi dan tertulis oleh kedutaan kedua negara,” kata Adik.
Ditanya soal dugaan penyelundupan senjata ke Filipina beberapa waktu lalu, juru bicara PT Pindad, Timbul Sitompul, menegaskan, persoalan itu sudah berakhir dan senjata telah dikirim ke negara tujuan di Afrika.
”Kami pun telah memasukkan agen yang tidak tertib tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist),” katanya.