Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Berat Jadi Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 11/10/2009, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendaraan bermotor berupa alat berat menjadi obyek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010.

"Termasuk dalam obyek PKB dan BBNKB adalah alat berat," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu Budi Sitepu dalam sosialisasi UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta, Jumat (9/10) malam.

Berdasarkan UU itu, tarif PKB alat-alat berat ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 persen dan paling tinggi sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Namun, khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat berat dan besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB-nya adalah nilai jual kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk tarif BBNKB alat berat, UU menetapkan tarif maksimal untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor itu. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya maksimal 0,075 persen.

UU Nomor 28 Tahun 2009 juga menetapkan tarif PKB kepemilikan kendaraan pribadi pertama minimal sebesar 1,0 persen dan maksimal 2,0 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif minimal 2,0 persen dan maksimal 10 persen.

Kendaraan bermotor milik pemerintah, termasuk TNI/Polri, juga menjadi obyek PKB yang tarifnya ditetapkan sama dengan PKB kendaraan bermotor angkutan umum sebesar minimal 0,5 persen dan maksimal 1,0 persen.

Budi Sitepu menyebutkan, UU Nomor 28 Tahun 2009 memberi perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah. Obyek pajak daerah untuk provinsi meliputi PKB, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak daerah kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com