JAKARTA, KOMPAS.com — Kendaraan bermotor berupa alat berat menjadi obyek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010.
"Termasuk dalam obyek PKB dan BBNKB adalah alat berat," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu Budi Sitepu dalam sosialisasi UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta, Jumat (9/10) malam.
Berdasarkan UU itu, tarif PKB alat-alat berat ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 persen dan paling tinggi sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Namun, khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat berat dan besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB-nya adalah nilai jual kendaraan bermotor.
Sementara itu, untuk tarif BBNKB alat berat, UU menetapkan tarif maksimal untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor itu. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya maksimal 0,075 persen.
UU Nomor 28 Tahun 2009 juga menetapkan tarif PKB kepemilikan kendaraan pribadi pertama minimal sebesar 1,0 persen dan maksimal 2,0 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif minimal 2,0 persen dan maksimal 10 persen.
Kendaraan bermotor milik pemerintah, termasuk TNI/Polri, juga menjadi obyek PKB yang tarifnya ditetapkan sama dengan PKB kendaraan bermotor angkutan umum sebesar minimal 0,5 persen dan maksimal 1,0 persen.
Budi Sitepu menyebutkan, UU Nomor 28 Tahun 2009 memberi perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah. Obyek pajak daerah untuk provinsi meliputi PKB, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sementara itu, pajak daerah kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).