Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Berat Jadi Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 11/10/2009, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendaraan bermotor berupa alat berat menjadi obyek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010.

"Termasuk dalam obyek PKB dan BBNKB adalah alat berat," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu Budi Sitepu dalam sosialisasi UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta, Jumat (9/10) malam.

Berdasarkan UU itu, tarif PKB alat-alat berat ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 persen dan paling tinggi sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Namun, khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat berat dan besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB-nya adalah nilai jual kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk tarif BBNKB alat berat, UU menetapkan tarif maksimal untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor itu. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya maksimal 0,075 persen.

UU Nomor 28 Tahun 2009 juga menetapkan tarif PKB kepemilikan kendaraan pribadi pertama minimal sebesar 1,0 persen dan maksimal 2,0 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif minimal 2,0 persen dan maksimal 10 persen.

Kendaraan bermotor milik pemerintah, termasuk TNI/Polri, juga menjadi obyek PKB yang tarifnya ditetapkan sama dengan PKB kendaraan bermotor angkutan umum sebesar minimal 0,5 persen dan maksimal 1,0 persen.

Budi Sitepu menyebutkan, UU Nomor 28 Tahun 2009 memberi perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah. Obyek pajak daerah untuk provinsi meliputi PKB, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak daerah kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com